Prosedur
pembatalan Tiket
Teman – teman pengguna Kereta Api pasti sudah tidak asing lagi
dengan ketentuan pembelian tiket Kereta Api yang dapat dipesan sejak dari H-90
dari keberangkatan. Namun, seringkali ketika kita sudah membeli tiket sejak
jauh hari, ternyata menjelang hari keberangkatan kita mendapat urusan mendadak
yang tidak dapat ditinggalkan sehingga terpaksa harus membatalkan perjalanan
kita. Nah, tidak seperti peraturan yang lama dimana kita bisa membatalkan tiket
dan mendapatkan uang pembatalannya secara langsung, sejak diberlakukannya
pembelian tiket online, uang pengembalian tiket baru dapat dicairkan minimal 30 Hari sejak kita melakukan pembatalan.
Bagaimana sih prosedur pembatalan tiket Kereta Api? Berikut ini
penjelasannya sesuai dengan telex dari Kantor Pusat PT. KAI.
a.
Permohonan pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun selambat -
lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana
tercatum dalam tiket yang telah dibeli.
b. Untuk tiket yang dibeli melalui Mitra Perusahaan, apabila masih berupa bukti transaksi (Struk) maka terlebih dahulu dicetak menjadi tiket, selanjutnya dapat diproses pembatalan tiket.
c. Pemohon pembatalan tiket harus pemilik tiket yang bersangkutan dan dapat menunjukan bukti identitas asli yang sesuai dengan data yang tercantum pada tiket serta menyerahkan fotokopinya.
d. Dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan, maka permohonan pembatalan tidak dapat dilakukan kecuali, melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan tiket dengan tetap menunjukan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopinya.
e. Jika tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama, maka fotokopi bukti identitas dan atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud.
f. Formulir pembatalan terdiri dari rangkap 2 berisi data yang harus diisi, berupa data tiket dan data penumpang serta keterangan pengambilan bea pembatalan.
g. Formulir pembatalan tembusan yang telah diprint bukti pengembalian, distempel (cap stasiun) dan diberikan kepada pemohon , sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan bea pembatalan jika pilihan pengembalian bea secara tunai.
h. Bea pembatalan akan ditransfer melalui bank atau dapat diambil tunai di stasiun pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana ditulis pada formulir pembatalan.
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 8 agustus 2014
b. Untuk tiket yang dibeli melalui Mitra Perusahaan, apabila masih berupa bukti transaksi (Struk) maka terlebih dahulu dicetak menjadi tiket, selanjutnya dapat diproses pembatalan tiket.
c. Pemohon pembatalan tiket harus pemilik tiket yang bersangkutan dan dapat menunjukan bukti identitas asli yang sesuai dengan data yang tercantum pada tiket serta menyerahkan fotokopinya.
d. Dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan, maka permohonan pembatalan tidak dapat dilakukan kecuali, melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan tiket dengan tetap menunjukan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopinya.
e. Jika tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama, maka fotokopi bukti identitas dan atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud.
f. Formulir pembatalan terdiri dari rangkap 2 berisi data yang harus diisi, berupa data tiket dan data penumpang serta keterangan pengambilan bea pembatalan.
g. Formulir pembatalan tembusan yang telah diprint bukti pengembalian, distempel (cap stasiun) dan diberikan kepada pemohon , sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan bea pembatalan jika pilihan pengembalian bea secara tunai.
h. Bea pembatalan akan ditransfer melalui bank atau dapat diambil tunai di stasiun pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana ditulis pada formulir pembatalan.
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 8 agustus 2014
Semoga
penjelasan diatas bisa memberikan pencerahan kepada calon penumpang yang akan
melakukan pembatalan tiket. Apabila terdapat hal yang kurang jelas ataupun
mengalami kendala, ada baiknya melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada
petugas Customer Service yang terdapat di Stasiun.
No comments:
Post a Comment